Langsung ke konten
Pemerintah Kota Palopo
(0411) 681-2888
Syarat Umum e-SAMSAT
- Wajib Pajak harus memiliki data NIK yang sama antara data pada kendaraan dan data pada Bank.
- Pajak kendaraan yang akan dibayar belum masuk masa jatuh tempo dengan 1 (satu) tahun.
- Pembayaran e-SAMSAT hanya ditujukan untuk pengesahan tahunan dan bukan untuk perpanjangan setiap masa 5 tahun.
- Nomor polisi hanya dapat dilakukan perpanjangan apabila sudah memasuki masa 40 hari sebelum masa jatuh tempo.
Ketentuan Lainnya
- Kendaraan harus berdomisili di wilayah Kota Palopo.
- Batas maksimal penukaran struk di loket e-SAMSAT adalah 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal bayar.
- Apabila struk hilang atau tidak keluar, datangi kantor cabang pembuka rekening untuk dibuatkan SKET pengganti struk e-SAMSAT.
- Pembayaran melalui e-SAMSAT akan otomatis menghitung pajak progresif.